19/04/12

Investasi Zakat Dalam Hubungan Sosial

Zakat adalah suatu metode pembelajaran agar seseorang memiliki kesadaran bahwa dirinya adalah salah satu bagian dari lingkungan sosial yang memiliki tugas untuk menjalankan missi-Nya sebagai rahmatan lil alamiin . Disamping tujuannya, sebagai sebuah tanggung jawab sosial ,zakat mengajarkan manusia untuk selalu melakukan sesuatu kolaborasi dengan lingkungan, sehingga tugas sebagai khalifah bisa berjalan lebih efektif dan lebih efesien

Lingkungan sosial adalah sebuah sumber daya yang penting untuk mendukung sebuah keberhasilan. Didalam hubungan sosial, begitu banyak permasalahan yang dihadapi oleh orang lain di sekitar kita, dimana kita bisa melakukan berbagai hal untuk mengisi kekosongan mereka melalui prinsip zakat atau prinsip memberi. Prinsip zakat itu bukan hanya sebatas memberi sebesar dua setengah persen dari penghasilan bersih yang kita miliki,tetapi prinsip zakat atau prinsip memberi dalam arti yang sangat luas, seperti memberi perhatian atau penghargaan kepada orang, memahami perasaan orang lain, menepati janji yang sudah anda berikan, bersikap toleran, mau mendengar orang lain, bersikap empati, menunjukan integritas, menunjukan sifat rahman dan rahim kepada orang lain, atau suka menolong orang.Semua harus dipahami  dalam arti yang sangat luas berdasarkan prinsip “Bissmillah”. Karena, zakat sebenarnya, adalah suatu kehendak dasar dari hati nurani manusia sesuai dengan suara hati, yang telah ditiupkan oleh Tuhan, yang berarti manusia pun memiliki rekaman sifat-sifat Tuhan, yang salah satunya adalah dorongan atau motivasi untuk bersikap rahman dan rahim atau pengasih dan penyayang.

Zakat pada prinsipnya adalah memelihara lingkungan sosial dengan prinsip memberi, sehingga tercipta suatu sinergi, yaitu kerja sama antara seseorang atau kelompok orang, dengan orang lain, atau dengan kelompok lainnya dengan menghargai berbagai perbedaan yang ada.Keinginan berkelompok atau bersinergi sebenarnya adalah merupakan suatu dorongan suara hati nurani manusia yang juga merupakan suatu kebutuhan.

Hal di atas, akan menciptakan suatu hubungan dimana investasi kepercayaan akan tercipta dari kedua belah fihak. Zakat akan mencairkan sekali gus menghapus berbagai prasangka negatif ang terjadi akibat perbedaan sudut pandang atau persepsi dari kedua belah pihak, dan berubah menjadi suatu hubungan yang saling percaya dan membentuk investasi kometmen dua arah secara mendalam. Disini akan terbangun dan tercipta suatu landasan koperatif yang sangat positip, dan terfokus kepada suatu sinergi. Melalui prinsip zakat, selain menghilangkan energi negatip, maka zakat akan membangun suatu investasi kridibilitas yang dibutuhkan sebagai sebuah batu loncatan untuk melakukan langkah aliansi (persekutuan) dengan orang lain.

Menolong, atau membantu orang lain merupakan suatu investasi jangka panjang dalam rangka menanamkan benih kepercayaan yang sangat dibutuhkan didalam suatu aliansi. Karena, tidak ada suatu sinergi tanpa kepercayaan, dan tidak ada kepercayaan tanpa sikap memberi. Zakat adalah suatu prinsip yang memastikan akan pentingnya sikap “memberi ”ini.

“Katakanlah, Sungguh, Tuhan-Ku melapangkan rezeki bagi siapa yang Ia berkenan dari hamba-hamba-Nya, dan menyempitkannya. Dan tiada sesuatupun yang kamu nafkahkan yang tiada diganti-Nya. Ia-lah yang sebaik-baik Pemberi Rezeki”.  QS As Saba’ ayat 39

Prinsip zakat akan menghasilkan rasa percaya yang akan menciptakan investasi keterbukaan dari kedua belah pihak. Zakat akan menghasilkan sikap kompromi, sehingga masing-masing pihak akan mampu merasakan apa yang diinginkan dari pihak lainnya (empati), sehingga terjadi suatu penyelarasan keinginan yang menghasilkan sebuah pengertian dan kesepakatan baru. Keterbukaan ini akan terjadi, apabila salah satu pihak mau memulai untuk bersikap memberi kepada pihak lainnya, sehingga tercipta suatu keterbukaan. Tanpa ada yang mau memulai untuk memberi, maka keterbukaan tidak akan penah terlaksana. 

Prinsip zakat adalah langkah pembuka untuk “memulai” dengan sikap memberi secara kongkrit. Apabila sikap diatas telah menjadi suatu kebiasaan, maka niscaya ia akan mampu menciptakan suatu sinergi yang sangat “luas” dengan lingkungan sekitarnya. Karena ia telah melakukan suatu investasi keercayaan yang diperoeh melalui prinsip zakat. Ia telah menunjukan integritas pribadi kepada orang lain.Hasilnya, ia akan mampu bekerja lebih produktif, karena selain didukung oleh lingkungannya didalam berusaha, ia akan menjadi lebih mudah untuk melakukan suatu sinergi dengan pihak lain, khususnya dengan pihak yang pernah “diberi”, diberi dalam arti yang luas sekali.

Oleh karena itu, prinsip zakat ini adalah prinsip yang sangat penting sebelum melakukan suatu langkah sinergi dan aliansi ,dimana anda telah memiliki investasi kepercayaan yng tinggi, yang akan menghasilkn suatu kredibiitas, keterbukan dan kompromi, efektifitas, dan kometmen.

Selama ini, begitu banyak orang yang terlalu mengandalkan kemampuan diri secara pribadi untuk mencapai suatu keberhasilan,tetapi hasilnya jelas akan kurang efektif apabila dibandingkan dengan hasil yang diperoleh melalui suatu kolaborasi. Mungkin ia sering melakukan zakat, tapi sayangnya ia kurang atau bahkan belum menyadari akan makna besar dibelakang arti zakat itu sendiri, sehingga akhirnya ia tetap saja berorientasi pada hasil kerja pribadi atau perseorangan. Padahal, sesungguhnya zakat memiliki makna kolaborasi yang sangat kuat.

Namun prinsip zakat yang tidak tulus tidak akan efektif dan akan hanya menguntungkan secara jangka pendek, atau bahkan tidak memberikn manfaat apa-apa. Karena manusia melalui mata hatinya akan mampu merasakan suatu “kebohongan integritas”.Oleh karena itu, untuk mendapatkan suatu hasil yang optimal, maka prinsip zakat ini harus sungguh-sungguh datang dari dasar hati. Dengan pirinsip,” Bismillaahirrahmaanirrahiim”,maka integritasnya akan tercatat, tidak hanya dihati manusia tapi juga di hati Allah Yang Maha Mengetahui. Di sinilah letak tantangan terberat apabila anda ingin membangun suatu ketangguhan sosial yang sesungguhnya melalui zakat. Berzakatlah dengan tulus karena Allah Swt.

“Hai, orang-orang yang beriman,janganlah batalkan sedekahmu dengan umpatan dan gangguan, seperti orang menafkahkan kekayaannya supaya dilihat orang, tetapi tiada beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Perumpamaan mereka adalah seperti batu licin dengan tanah di atasnya. Hujan lebat menimpanya, maka tinggalah (batu yang) licin. Mereka tiada menguasai sesuatu pun dari apa yang telah mereka dapatkan. Dan Allah tiada membimbing orang yang kafir” 
QS Al Baqarah ayat 264. [DP : 2]

Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar